“Selain istitha’ah kesehatan, penting juga istitha’ah penerbangan. Pesawat yang digunakan harus memenuhi standar tertentu agar keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan bagi jamaah haji dapat terjamin,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa spesifikasi tersebut mencakup berbagai aspek teknis, termasuk jenis pesawat, kapasitas penumpang, jarak tempuh, sistem keselamatan, serta fasilitas di dalam kabin. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan tahunan terkait jenis pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji.
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR tengah membahas rancangan regulasi ini dengan berbagai pihak. Revisi UU Haji dan Umrah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam aspek transportasi udara, agar lebih tertata dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar