JAKARTA – Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (5/3).
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-15.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Wilayah Tangerang Raya
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (15.00-17.00 WIB)
- Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown Square Gading (08.00-14.00 WIB)
Wilayah Bekasi & Depok
- Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung (08.00-13.30 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan (08.00-11.00 WIB)
Persyaratan Pembayaran Pajak
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus membawa dokumen berikut:
✅ KTP asli dan fotokopi
✅ BPKB asli dan fotokopi
✅ STNK asli dan fotokopi
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar