PIDIE - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie agar membatalkan pengalokasian anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal. Apalagi, kata Nasruddin, Kemendagri telah melarang bantuan hibah untuk instansi vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97. “Untuk itu saya mendesak Pemkab Pidie agar membatalkan penganggaran bagi instansi vertikal dalam APBK 2025,” kata Nasruddin Bahar kepada AJNN, Minggu, 4 Mei 2025. Keuangan Pemkab Pidie sendiri, kata Nasruddin, saat ini sedang tidak baik-baik saja, pascapemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
“Srikandi Goes to Campus”: PLN Edukasi Keselamatan Listrik, Kepedulian Lingkungan, dan Dorong Generasi Muda Temukan Passion Sejak Dini
Aceh, 22 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, Srikandi PLN UID Aceh menggel...
- 
Foto: Kajari Bireuen Banda Aceh - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang anak berusia 17 ta...
- 
Banda Aceh -- Militer Israel (IDF) melancarkan serangan udara terhadap Pelabuhan Hodeidah di Yaman pada Senin (5/5). Serangan itu dilakukan...

 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar