Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 26 Februari 2025, tercatat 356 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas PPAPP, Mochamad Miftahulloh Tamary, angka tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam periode tersebut. Pada tahun 2023, tercatat 1.682 korban, dan pada tahun 2024 angkanya meningkat menjadi 2.041, dengan 893 di antaranya adalah perempuan dewasa dan 1.148 korban adalah anak-anak.
Dinas PPAPP terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menanggulangi kasus kekerasan ini dan berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Dalam menangani kasus ini, pihaknya juga berusaha untuk menggunakan pasal yang tepat, melibatkan alat bukti khusus, dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi psikososial.
Bambang menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas PPAPP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menangani kasus kekerasan ini. Dalam kasus pelaku yang merupakan anak, pihaknya akan menerapkan pendekatan restorative justice dan diversi, sementara bagi pelaku dewasa, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap Kejaksaan.
Selain penanganan kasus, Dinas PPAPP juga aktif melaksanakan berbagai upaya pencegahan dengan menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan, serta kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun media publik lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar