Banda Aceh - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengungkapkan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mulai berhenti bekerja pada bulan Maret.
"Intinya, PHK sudah diputuskan pada tanggal 26 Februari," ujar Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Meski demikian, para pekerja Sritex masih tetap bekerja hingga 28 Februari. "Off-nya mulai tanggal 1 Maret," tambahnya.
Sumarno juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, sudah diatur dan dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama ini perusahaan sudah membayar premi secara tertib, hanya Februari yang belum didaftarkan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan telah mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar