Kamis, 27 Februari 2025

Kemenko PMK Siap Koordinasikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital


 Banda Aceh - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan siap mengoordinasikan pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital agar bisa berjalan dengan optimal menjaga generasi penerus bangsa.

"Kami di Kemenko PMK sebagai kementerian koordinator akan memastikan bagaimana koordinasi lintas kementerian di dalam menyiapkan kebijakan (aturan terkait perlindungan anak di ruang digital) tersebut dan juga pengawalannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti dalam acara refleksi Safer Internet Day 2025 di Banda Aceh, Kamis.

Woro menyebutkan hal itu sudah direalisasikan dengan rapat koordinasi lintas kementerian, terbaru rapat koordinasi dilakukan oleh pejabat publik eselon I pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, saat menyinggung perlindungan anak di ruang digital sempat dibahas juga agar penerapan aturan terkait bisa mempertimbangkan sisi lain selain penegakan hukum seperti pengaruh aturan tersebut pada kesehatan jiwa anak.

"Ada kepentingan-kepentingan untuk memastikan di dalam regulasi yang sedang disiapkan mengenai dari sisi pandang kesehatan jiwa," kata Woro.

Selain melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga pemerintah, menurutnya Kemenko PMK juga bertugas untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga masyarakat ataupun komunitas yang memiliki ketertarikan pada isu terkait.

Menurut Woro koordinasi-koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan aturan terkait tidak hanya memperhatikan aspek keamanan anak tapi juga memperhatikan aspek pemenuhan hak dari anak. Dengan masukan berbagai pihak yang terkoordinasi, menurut Woro aturan tersebut nantinya bisa lebih tepat sasaran dan mengakomodasi lebih banyak pihak yang akan terlibat di dalamnya.

"Ini yang kami siapkan supaya kita bisa memastikan perlindungan anak kita benar-benar terlaksana secara efektif," ujarnya.

Terkait aturan perlindungan anak di ruang digital, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang menyiapkan aturan yang mengatur hak tersebut.

Kementerian PPPA diketahui bertanggung jawab membuat aturan terkait Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) yang disiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk membagi peran masing-masing kementerian dan lembaga yang ada memastikan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak.

Sementara, Kementerian Komdigi bertugas untuk menyelesaikan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) bernama Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE).

Sebuah pengaturan bagi masyarakat khususnya orang tua melakukan pendampingan pada anak saat mengakses layanan digital hingga memperketat aturan untuk PSE meningkatkan keandalan teknologinya dalam menjaga keamanan pengguna layanannya yang anak-anak di ruang digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Srikandi Goes to Campus”: PLN Edukasi Keselamatan Listrik, Kepedulian Lingkungan, dan Dorong Generasi Muda Temukan Passion Sejak Dini

Aceh, 22 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, Srikandi PLN UID Aceh menggel...