Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.528.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per 3 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp889.500
- 1 gram: Rp1.679.000
- 2 gram: Rp3.298.000
- 3 gram: Rp4.922.000
- 5 gram: Rp8.170.000
- 10 gram: Rp16.285.000
- 25 gram: Rp40.587.000
- 50 gram: Rp81.095.000
- 100 gram: Rp162.112.000
- 250 gram: Rp405.015.000
- 500 gram: Rp809.820.000
- 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Sementara itu, sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan pajak tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar