Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (3/3).
Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa titik berikut:
Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Tangerang & Sekitarnya:
6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmospher & Alun-alun Cibodas (08.00-13.00 WIB)
7. Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Halaman G-Town Square Gading (08.00-14.00 WIB)
Bekasi & Depok:
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00-12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka (09.00-12.00 WIB)
13. Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & Lapangan Bola Cipayung (08.00-12.00 WIB)
14. Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diharapkan membawa dokumen berikut:
✅ KTP asli & fotokopi
✅ BPKB asli & fotokopi
✅ STNK asli & fotokopi
Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan pergantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar