Minggu, 02 Maret 2025

Kemenag: Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan Sebelum Shalat Idul Fitri


 
Jakarta  - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan umat Islam agar menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Zakat fitrah adalah bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang berhak," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Ahmad Fauzi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurutnya, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau dapat digantikan dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kemenag juga mengimbau para pengelola zakat, baik di masjid maupun lembaga amil zakat resmi, untuk segera menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Kita ingin agar mereka yang berhak menerima zakat dapat menikmati hari raya dengan penuh kebahagiaan. Maka dari itu, distribusi zakat harus dilakukan tepat waktu," tambahnya.

Selain zakat fitrah, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan sebagai bentuk kepedulian sosial. Kemenag berharap zakat dan sedekah yang diberikan dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka selama Idul Fitri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Srikandi Goes to Campus”: PLN Edukasi Keselamatan Listrik, Kepedulian Lingkungan, dan Dorong Generasi Muda Temukan Passion Sejak Dini

Aceh, 22 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, Srikandi PLN UID Aceh menggel...