Kuala Lumpur – Otoritas Malaysia mengungkapkan penemuan 40 ton peluru dan selongsong dalam penggerebekan fasilitas pengolahan limbah elektronik di beberapa wilayah negara itu pada Februari lalu.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, dalam pernyataan resmi yang diperoleh pada Jumat (7/3), menyatakan bahwa operasi terpadu tersebut dilakukan pada 14 Februari di 46 lokasi di seluruh negara bagian, kecuali Perlis dan Kuala Lumpur.
Menurut Saifuddin, temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai asal-usul peluru serta tujuan penyelundupannya ke Malaysia. Estimasi nilai barang yang ditemukan diperkirakan mencapai 3,9 miliar ringgit atau sekitar Rp14,3 triliun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa fasilitas pengolahan limbah elektronik tersebut beroperasi dengan melanggar regulasi lingkungan hidup.
“Saya telah menerima laporan lengkap dari aparat keamanan dan telah menyampaikan temuan ini kepada perdana menteri. Berdasarkan intelijen, masih terdapat beberapa lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan ini,” ujar Saifuddin.
Kasus ini tengah ditangani oleh kepolisian dengan merujuk pada Undang-Undang Senjata Api, sementara Departemen Lingkungan Hidup telah mengajukan sedikitnya empat dakwaan terkait pelanggaran hukum lingkungan.
Otoritas Bea Cukai dan instansi lainnya juga sedang menelusuri dokumen kargo serta rute masuk dari 40 ton peluru dan selongsong tersebut ke wilayah Malaysia.
Saifuddin menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan keterlibatan sindikat kriminal dalam kasus ini, dan penyelidikan menyeluruh akan terus dilakukan hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, dalam sidang Dewan Rakyat pada Kamis (6/3), Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad mengungkapkan bahwa dari seluruh tempat pengolahan limbah elektronik yang digerebek, 30 di antaranya beroperasi secara ilegal.
Sebagian besar dari lokasi tersebut berada di luar kawasan industri, termasuk di area perkebunan sawit dan hutan, serta mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin resmi atau menyalahgunakan izin tinggal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar