Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menggelar pertemuan daring dengan puluhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada Kamis (6/3). Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi serta membahas kebijakan terbaru terkait penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Dalam keterangan pers KP2MI yang diterima pada Kamis malam, Christina Aryani menyampaikan berbagai regulasi yang harus menjadi pedoman bagi P3MI, antara lain:
- Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan PMI.
- Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan SIP2MI.
- Permen No. 3 Tahun 2025 yang mengatur Penghentian dan Pelarangan Penempatan PMI.
- Permen No. 4 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI.
Selain itu, Wamen Christina Aryani menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penempatan 425 ribu pekerja migran sepanjang tahun 2025.
"Kami menilai target ini cukup rasional dan bisa dicapai dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan P3MI. Kami melihat P3MI sebagai mitra strategis dalam mencapai tujuan ini," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan P3MI menyampaikan berbagai permasalahan, di antaranya:
- Biaya paspor yang tinggi serta proses pengurusan yang lama bagi calon pekerja migran.
- Prosedur birokrasi antar kementerian yang dinilai masih berbelit, termasuk penyederhanaan kontrak kerja.
- SOP pembuatan job order dan verifikasi ID pekerja migran yang perlu lebih efisien.
- Cakupan biaya kesehatan BPJS yang belum memadai bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air dalam kondisi sakit.
Selain membahas tantangan, pertemuan ini juga mengidentifikasi peluang baru bagi pekerja migran Indonesia di sektor formal di Turki, Qatar, Australia, Belanda, dan Jerman.
Lebih lanjut, Wamen Christina Aryani juga menyinggung kemungkinan dibukanya kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi, yang disambut baik oleh para perusahaan penempatan tenaga kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar