JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang sedianya digelar pada Senin (3/3) diputuskan untuk ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025.
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses persidangan.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar Hakim Rio dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Hakim juga menegaskan bahwa pemanggilan KPK pada 14 Maret merupakan pemanggilan terakhir. Jika KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Kami rasa tanggal 14 sudah cukup dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Sidang akan digelar dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi termohon," tegasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan ini kembali tertunda karena ketidakhadiran KPK, yang beralasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi sidang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar